“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18)
Pada bulletin edisi yang lalu, sudah dibahas, bahwa masjid merupakan tempat yang sengaja dibangun untuk membina kehidupan umat Islam. Dalam hal ini, baik yang berhubungan dengan Rabbnya ataupun yang berhubungan dengan sesama, agar memiliki kemampuan mengelola dunia ini sebagai sarana beribadah dan bersilaturahim dengan efektif.
Adapun memberdayakan masjid, dengan berbagai kegiatannya, disebut memakmurkan masjid. Sebagaimana halnya masjid merupakan tempat istimewa dan memiliki posisi khusus didalam ajaran Islam, maka memakmurkannya pun tidak bisa disamakan dengan cara menggarap tempat-tempat lainnya, seperti; pasar, lapangan olah raga, tempat hiburan dan lain-lain. Bahkan yang memakmurkannya pun harus memiliki kriteria tersendiri. Sehingga diperlukan adanya pelatihan pemberdayaan masjid.
Pada jaman Rasulullah saw. Masjid Nabawi di Madinah memiliki macam-macam fungsi. Di antaranya; sebagai tempat shalat dan dzikir, tempat pendidikan, santunan sosial, konsultasi ekonomi-sosial-budaya, latihan militer, pusat kesehatan, tempat pengadilan dan penyelesaian sengketa, pusat penerangan, tempat tahanan dan tempat penampungan korban bencana atau orang tersesat dalam perjalanan. Kesemua aktivitas ini diarahkan kepada fungsi masjid, yang sejatinya sebagai tempat bersujud dan berdzikir kepada Allah swt.
Pada saat ini, aktivitas tersebut sudah disediakan tempat-tempat khusus, dikelola secara profesional, dengan perlengkapan yang serba modern. Sehingga terkesan pada masyarakat umum, bahwa masjid harus dipisahkan dari aktivitas sosial, budaya, politik dan ekonomi, serta yang lainnya. Berawal dari sinilah munculnya bencana kemanusiaan di kalangan umat Islam., yang sejatinya aktivitas kehidupan ini, diniatkan untuk beribadah kepada Allah dan membangun persaudaraan dengan sesama, berubah menjadi sarana yang melalaikan dan berdampak pada banyaknya masalah-masalah kemanusiaan.
Padahal sekalipun kehidupan ini sudah sangat modern, berbagai aktivitas dikelola secara profesional, namun apabila fungsi masjid tetap terjaga, insya Allah, kehidupan yang serba modern ini akan semakin terasa nikmat, indah dan mampu mengantarkan kepada sebuah masyarakat Islam, seperti yang digambarkan pada surah al Mu'minun ayat 1 sampai 11. Ayat-ayat tersebut menggambarkan tentang kebahagiaan orang beriman, yang kehidupannya sangat istimewa; Salatnya khusu, hidupnya tidak sia-sia, kehormatannya terjaga dan seterusnya. Hal ini menjadi sangat istimewa, karena tiada seorang pun manusia di dunia ini, yang bercita-cita hidupnya kacau balau, hatinya tidak khusyu'; alias gelisah, kemudian aktivitasnya sia-sia, kehormatannya ternoda, dan seterusnya.
Sifat-sifat istimewa ini, merupakan satu keputusan Allah yang akan diberikan kepada orang-orang beriman. Sementara dalam kehidupan akhiratnya, mereka akan mendapatkan kenikmatan surga, yang tidak bisa digambarkan dengan kata-kata. Karena terlalu istimewanya kenikmatan tersebut.
Secara garis besar, memakmurkan masjid dilakukan dengan beberapa kegiatan. Pertama, membangun fisik masjid dan memelihara serta menjaga kebersihan dan keindahannya. Agar masyarakat merasa nyaman dan damai berada di masjid. Pembangunan ini, sejak peletakan batu pertama, hendaknya dilakukan oleh orang-orang mukmin, yang senantiasa mendambakan kehidupan yang islami dan bercita-cita membangun masyarakat muslim.
Namun demikian, apabila ada non muslim, yang beritikad baik, ingin membantu pembangunan tersebut, panitia pembangunan diperbolehkan menerimanya. Dengan catatan, bantuan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak disertai persyaratan-persyaratan tertentu, yang dapat menghalangi fungsi masjid dalam membangun peradaban umat.
Hal ini disepakati oleh para ulama jumhur ahli fiqh. Dengan berdasarkan surah al Mumtahanah ayat 8:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Dalam ayat ini, Allah swt. mengajarkan kepada umat Islam untuk bersikap baik terhadap siapapun, termasuk yang berbeda agama, selama tidak mengganggu dan memprovokasi keyakinan yang kita miliki.
Rasulullah saw. pun bersama para sahabatnya, ketika berada di Madinah, bermuamalah dengan orang Yahudi dan Nasrani, saling melakukan transaksi jual beli, bahkan saling memberi hadiah, tanpa mempermasalahkan apa dan bagaimana cara mereka mencari harta. Dengan realitas seperti ini, para ulama menyimpulkan bahwa non muslim boleh membantu umat Islam dalam membangun tempat ibadah.
Namun sebaliknya, apabila motif bantuan tersebut karena ingin mengadu domba dan memecah belah umat Islam, agar terjadi perpecahan, atau tujuan lainnya yang merugikan masyarakat Islam, maka bantuan tersebut wajib ditolak. Bahkan apabila mereka membangun masjid sendiri, namun tidak dengan niat membangun kehidupan umat Islam, masjid tersebut wajib dirobohkan. Seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an surah at Taubah ayat 107:
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin) dan karena kekafiran (nya), dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).”
Ayat ini turun, ketika salah seorang anggota masyarakat Madinah yang bernama Abu Amir pergi menemui kaisar Romawi, kemudian memeluk agama Nasrani. Kaisar berjanji akan mengangkat dia sebagai tokoh pada masyarakat Madinah. Pada saat itu, orang-orang munafik Madinah beramai-ramai membangun masjid, untuk menyambut kehadiran Abu Amir. Dan sebelumnya mereka mengundang Rasul untuk shalat di sana. Pada saat itulah turun ayat ini. Maka Rasul pun memerintahkan agar masjid tersebut dirobohkan kembali. Bahkan beliau meminta agar bangunan tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah dan bangkai binatang.
Sementara itu, masyarakat muslim pada saat ini seringkali menghadapi persoalan yang rumit, seperti perpecahan antara pengurus Masjid atau persaingan antar Masjid yang tidak sehat, dan seterusnya.
Namun demikian, tugas kita sebagai muslim hendaknya bersikap hati-hati. Agar tidak terjebak memancing ikan diair keruh. Tidak mudah melemparkan tuduhan atau tudingan bahkan vonis, bahwa masjid tersebut adalah masjid dhirar, pemecah belah umat. Akan tetapi, hendaklah berusaha mencari solusi dan islah, agar masjid yang ada dapat diberdayakan sesuai dengan fungsi yang sesungguhnya. Karena umat Islam dewasa ini seperti kehilangan induk, sehingga dituntut kedewasaan dan kemandirian dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Ditambah lagi dengan kaburnya sumber informasi, sedangkan informasi yang ada lebih didominasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki orientasi kemasjidan.
Dalam kondisi seperti ini, sikap yang paling bijak adalah mengedepankan husnuzhan atau berpikir positif terhadap orang lain, disertai usaha yang optimal, untuk mempertegas dan memperjelas persoalan-persoalan yang masih kabur. Artinya, ketika umat Islam menemukan sebuah masjid, yang ternyata menjadi pemicu perpecahan dan pertentangan antar umat Islam, hendaklah tidak tergesa-gesa memvonis masjid itu sebagai masjidnya orang-orang munafik.
Akan tetapi jadikanlah kondisi tersebut sebagai ladang amal dalam rangka meningkatkan pemahaman umat terhadap ajaran Islam secara keseluruhan, yang pada intinya adalah rahmat bagi alam semesta. Kemudian dirinci menjadi amalan-amalan yang rapih dan tertib, sesuai dengan sunnah Rasulullah saw., sebagaimana, ketika beliau berada di Makkah dulu. Saat itu Masjidil Haram menjadi tempat maksiat, sekalipun dengan menamakan perbuatan baik dan berbakti kepada Yang Maha Esa.
Namun karena suasananya sangat sulit, belum terbentuk sebuah komunitas Muslim yang rapih dan memiliki otoritas yang mampu menyelesaikan masalah, maka beliau disibukkan oleh; bagaimana cara membangun dan menyiapkan manusia beriman, yang siap untuk memakmurkan masjid Allah di masa depan.
B e r s a m b u n g ...
Adapun memberdayakan masjid, dengan berbagai kegiatannya, disebut memakmurkan masjid. Sebagaimana halnya masjid merupakan tempat istimewa dan memiliki posisi khusus didalam ajaran Islam, maka memakmurkannya pun tidak bisa disamakan dengan cara menggarap tempat-tempat lainnya, seperti; pasar, lapangan olah raga, tempat hiburan dan lain-lain. Bahkan yang memakmurkannya pun harus memiliki kriteria tersendiri. Sehingga diperlukan adanya pelatihan pemberdayaan masjid.
Pada jaman Rasulullah saw. Masjid Nabawi di Madinah memiliki macam-macam fungsi. Di antaranya; sebagai tempat shalat dan dzikir, tempat pendidikan, santunan sosial, konsultasi ekonomi-sosial-budaya, latihan militer, pusat kesehatan, tempat pengadilan dan penyelesaian sengketa, pusat penerangan, tempat tahanan dan tempat penampungan korban bencana atau orang tersesat dalam perjalanan. Kesemua aktivitas ini diarahkan kepada fungsi masjid, yang sejatinya sebagai tempat bersujud dan berdzikir kepada Allah swt.
Pada saat ini, aktivitas tersebut sudah disediakan tempat-tempat khusus, dikelola secara profesional, dengan perlengkapan yang serba modern. Sehingga terkesan pada masyarakat umum, bahwa masjid harus dipisahkan dari aktivitas sosial, budaya, politik dan ekonomi, serta yang lainnya. Berawal dari sinilah munculnya bencana kemanusiaan di kalangan umat Islam., yang sejatinya aktivitas kehidupan ini, diniatkan untuk beribadah kepada Allah dan membangun persaudaraan dengan sesama, berubah menjadi sarana yang melalaikan dan berdampak pada banyaknya masalah-masalah kemanusiaan.
Padahal sekalipun kehidupan ini sudah sangat modern, berbagai aktivitas dikelola secara profesional, namun apabila fungsi masjid tetap terjaga, insya Allah, kehidupan yang serba modern ini akan semakin terasa nikmat, indah dan mampu mengantarkan kepada sebuah masyarakat Islam, seperti yang digambarkan pada surah al Mu'minun ayat 1 sampai 11. Ayat-ayat tersebut menggambarkan tentang kebahagiaan orang beriman, yang kehidupannya sangat istimewa; Salatnya khusu, hidupnya tidak sia-sia, kehormatannya terjaga dan seterusnya. Hal ini menjadi sangat istimewa, karena tiada seorang pun manusia di dunia ini, yang bercita-cita hidupnya kacau balau, hatinya tidak khusyu'; alias gelisah, kemudian aktivitasnya sia-sia, kehormatannya ternoda, dan seterusnya.
Sifat-sifat istimewa ini, merupakan satu keputusan Allah yang akan diberikan kepada orang-orang beriman. Sementara dalam kehidupan akhiratnya, mereka akan mendapatkan kenikmatan surga, yang tidak bisa digambarkan dengan kata-kata. Karena terlalu istimewanya kenikmatan tersebut.
Secara garis besar, memakmurkan masjid dilakukan dengan beberapa kegiatan. Pertama, membangun fisik masjid dan memelihara serta menjaga kebersihan dan keindahannya. Agar masyarakat merasa nyaman dan damai berada di masjid. Pembangunan ini, sejak peletakan batu pertama, hendaknya dilakukan oleh orang-orang mukmin, yang senantiasa mendambakan kehidupan yang islami dan bercita-cita membangun masyarakat muslim.
Namun demikian, apabila ada non muslim, yang beritikad baik, ingin membantu pembangunan tersebut, panitia pembangunan diperbolehkan menerimanya. Dengan catatan, bantuan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak disertai persyaratan-persyaratan tertentu, yang dapat menghalangi fungsi masjid dalam membangun peradaban umat.
Hal ini disepakati oleh para ulama jumhur ahli fiqh. Dengan berdasarkan surah al Mumtahanah ayat 8:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Dalam ayat ini, Allah swt. mengajarkan kepada umat Islam untuk bersikap baik terhadap siapapun, termasuk yang berbeda agama, selama tidak mengganggu dan memprovokasi keyakinan yang kita miliki.
Rasulullah saw. pun bersama para sahabatnya, ketika berada di Madinah, bermuamalah dengan orang Yahudi dan Nasrani, saling melakukan transaksi jual beli, bahkan saling memberi hadiah, tanpa mempermasalahkan apa dan bagaimana cara mereka mencari harta. Dengan realitas seperti ini, para ulama menyimpulkan bahwa non muslim boleh membantu umat Islam dalam membangun tempat ibadah.
Namun sebaliknya, apabila motif bantuan tersebut karena ingin mengadu domba dan memecah belah umat Islam, agar terjadi perpecahan, atau tujuan lainnya yang merugikan masyarakat Islam, maka bantuan tersebut wajib ditolak. Bahkan apabila mereka membangun masjid sendiri, namun tidak dengan niat membangun kehidupan umat Islam, masjid tersebut wajib dirobohkan. Seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an surah at Taubah ayat 107:
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin) dan karena kekafiran (nya), dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).”
Ayat ini turun, ketika salah seorang anggota masyarakat Madinah yang bernama Abu Amir pergi menemui kaisar Romawi, kemudian memeluk agama Nasrani. Kaisar berjanji akan mengangkat dia sebagai tokoh pada masyarakat Madinah. Pada saat itu, orang-orang munafik Madinah beramai-ramai membangun masjid, untuk menyambut kehadiran Abu Amir. Dan sebelumnya mereka mengundang Rasul untuk shalat di sana. Pada saat itulah turun ayat ini. Maka Rasul pun memerintahkan agar masjid tersebut dirobohkan kembali. Bahkan beliau meminta agar bangunan tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah dan bangkai binatang.
Sementara itu, masyarakat muslim pada saat ini seringkali menghadapi persoalan yang rumit, seperti perpecahan antara pengurus Masjid atau persaingan antar Masjid yang tidak sehat, dan seterusnya.
Namun demikian, tugas kita sebagai muslim hendaknya bersikap hati-hati. Agar tidak terjebak memancing ikan diair keruh. Tidak mudah melemparkan tuduhan atau tudingan bahkan vonis, bahwa masjid tersebut adalah masjid dhirar, pemecah belah umat. Akan tetapi, hendaklah berusaha mencari solusi dan islah, agar masjid yang ada dapat diberdayakan sesuai dengan fungsi yang sesungguhnya. Karena umat Islam dewasa ini seperti kehilangan induk, sehingga dituntut kedewasaan dan kemandirian dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Ditambah lagi dengan kaburnya sumber informasi, sedangkan informasi yang ada lebih didominasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki orientasi kemasjidan.
Dalam kondisi seperti ini, sikap yang paling bijak adalah mengedepankan husnuzhan atau berpikir positif terhadap orang lain, disertai usaha yang optimal, untuk mempertegas dan memperjelas persoalan-persoalan yang masih kabur. Artinya, ketika umat Islam menemukan sebuah masjid, yang ternyata menjadi pemicu perpecahan dan pertentangan antar umat Islam, hendaklah tidak tergesa-gesa memvonis masjid itu sebagai masjidnya orang-orang munafik.
Akan tetapi jadikanlah kondisi tersebut sebagai ladang amal dalam rangka meningkatkan pemahaman umat terhadap ajaran Islam secara keseluruhan, yang pada intinya adalah rahmat bagi alam semesta. Kemudian dirinci menjadi amalan-amalan yang rapih dan tertib, sesuai dengan sunnah Rasulullah saw., sebagaimana, ketika beliau berada di Makkah dulu. Saat itu Masjidil Haram menjadi tempat maksiat, sekalipun dengan menamakan perbuatan baik dan berbakti kepada Yang Maha Esa.
Namun karena suasananya sangat sulit, belum terbentuk sebuah komunitas Muslim yang rapih dan memiliki otoritas yang mampu menyelesaikan masalah, maka beliau disibukkan oleh; bagaimana cara membangun dan menyiapkan manusia beriman, yang siap untuk memakmurkan masjid Allah di masa depan.
B e r s a m b u n g ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar