Minggu, 04 Oktober 2009

Renungan Ramadhan 1430 H (Bag. 1)


“Hai Orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183)

Ibadah saum merupakan ibadah yang sangat tua, sama tuanya dengan usia kehidupan manusia itu sendiri yaitu sejak zaman Nabi Adam as, bahkan merupahan ibadah yang diajarkan oleh semua agama termasuk penganut berhala seperti budha, hindu dll. Hal ini menunjukkan bahwa shaum merupakan kebutuhan fitrah manusia dalam melatih ruhani agar meningkat derajat kemanusiaannya.

Bagi ummat lslam, hanya dengan cara shaum yang disyariatkan Allah Swt dan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw saja yang dapat menjamin akan keberhasilan ibadah tersebut dalam membangun jiwa yang taqwa, jiwa yang paling mulia ditengah-tengah masyarakat manusia, serta paling dekat kepada Allah Swt.

Ibadah shaum hanya diwajibkan kepada orang-orang beriman, karena sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Mas’ud ra “hanya orang-orang berimanlah” yang akan mampu mengemban amanah dari padanya.

Sehingga sudah dapat dipastikan, bahwasannya setiap ayat Al-Qur’anulkarim yang diawali dengan kalimat “wahai orang-orang beriman” maka selanjutnya senantiasa diikuti dengan berbagai amanah yang harus diemban. Hal ini menegaskan bahwa orang-orang beriman memiliki kedudukan istimewa dalam Al-Qur’anulkarim. Sekaligus dijamin memiliki kemampuan untuk melaksanakan segala amanah Tuhannya dalam memakmurkan bumi Allah yang sangat besar ini. Sementara orang-orang kafir tidak mendapatkannya.

Kata “shaum” atau “ shiam “ yang terdapat dalam Al-Qur’an atau hadits sering kali diterjemahkan dengan kata “puasa “ yang pada intinya adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Pada saat ini kajian tentang shaum atau puasa mengalami banyak kemajuan dibandingkan dengan 2O atau 3O tahun yang lalu. Karena pada saat itu sering kali terjadi perdebatan yang kurang bermanfaat, berkenaan dengan aplikasi ajaran lslam. Umpamanya memperdebatkan perbedaan antara kata shaum dan pusa, shaum adalah bahasa Al-Qur’an sedangkan puasa adalah bahasa nenek moyang bangsa kita yang notabene diambil dari agama jahiliyah. Kemudian disipulkan bahwa menyebut “ kata shaum “ dengan “puasa” adalah tidak tepat, bahkan ada yang mengkafirkannya. Sehingga ajaran Lslam tidak teraplikasikan secara sungguh-sungguh akan tetapi menjadi bahan perdebatan yang melelahkan bahkan saling mengafirkan.

Padahal bahasa adalah masalah sosial, selama basa tersebut tidak mengandung makna negative ditengah-tengah masyarakat, apalagi bisa dirumuskan sesuai demgan batasan-batasan ahli ilmu, sehingga tidak menyimpang dari ajaran lslam bahkan dapat memudahkan pemahaman masyarakat. Maka bahasa tersebut bisa dipergunakan.

Sebagaimana Rasulullah Saw pernah mengirim surat kepada raja-raja Persi ataupun Romawi dengan mempergunakan bahasa mereka demi untuk memudahkan komunikasi, beliau tidak memaksakan kehendak agar orang Persi dari Romawi harus berbahasa Arab.

Sekalipun bagi orang lslam sangat dianjurkan belajar bahasa arab dengan baik, karena ia adalah bahasa Al-Qur’an, bahasa hadits dan bahasa ibadah umat lslam.

Saat ini kecenderungan kaum muslimin beramal lslami semakin besar dan semakin rapih umpamanya; kajian shaum mengarah kepada meningkatkan kualitas diri, memperjelas misi lslam sebagai agama kasih sayang terhadap sesame sekaligus sebagai agama yang berorentasi untuk mendapatkan ridho Allah Swt.

Berbagai sarana yang menunjang kearahn sana harus digulirkan, seperti latihan tilawah Al-Qur’an, membangun hati yang lklhlas, menuntut ilmu agar pelaksaan ibadah shaum benar-benar lahir dari pemahaman fiqih yang benar memperbaiki hubungan dengan sesame, membangun kebersamaan dalam berbagai kebaikan yang berhubungan dengan Allah Swt ataupun dengan sesame manusia.

Berbagai upaya diatas bukanlah sekedar dipersiapan untuk menghadapi bulan Ramadhan saja, akan tetapi merupakan upaya membangun karakter menuju kehidupan yang lebih luas.

Karena sesungguhnya Allah Swt menciptakan orang-orang istimewa seperti para Rasul. Tujuanya adalah untuk membangun kehidupan ini, agar orang-orang tersebut menularkan keistimewaannya kepada masyarakat luas.

Begitu pula, Allah Swt menciptakan tempat-tempat yang istimewa seperti Makah Almukaromah, Madinah Almunawaroh, Baitalmakdis di Palestina. Beribadah ditempat-tempat tersebut memiliki nilai yang luar biasa, pahalanya berlipat ganda sampai ribuan kali.

Hal inipun hendaknya menjadi tempat pembinaan untuk membangkitkan semangat beribadah agar semangat tersebut dapat ditularkan dan berlanjut ditempat-tempat lainya sehingga seluruh tempat mendapatkan barokah dari tempat-tempat istimewa ini.

Sama halnya dengan bulan Ramadhan, ia menjadi waktu yang sangat istimewa. membuka pahala yang berlipat ganda bagi siapa saja yang beribadah pada bulan tersebut, terutama beribadah shaum. Ibadah sunah pahalanya sama dengan yang wajib, sementara ibadah yang wajib pahalanya berlipat ganda sampai 7OO kali.

Keistimewaan bulan Ramadhan inipun hendaknya memberikan pengaruh yang sangat besar dalam jiwa ummat lslam pada bulan-bulan yang lainnya. Apalagi ibadah shaum tersebut, tujuannya membanguan ketaqwaan.

Hal ini berarti bulan Ramadhan adalah bulan pembinaan dan pendidikan menuju kondisi ruhiyah yang lebih baik, yang dapat mewarnai berbagai aktivitas kehidupan selanjutnya diluar bulan Ramadhan.

Ibadah shaum dalam ajaran lslam sangat berbeda dengan ajaran puasa pada agama-agama yang lain. Karena ibadah shaum memiliki tujuan utama yaitu membangun manusia taqwa. Bukanlah menyiksa diri atau mempersulit kehidupan.

Hal ini dapat dilihat dalam Al-Qur’an yang mewajibkan ibadah Shaum QS.2:184 yaitu beberapa hari saja. Artinya tidak diwajibkan sepanjang tahun ataupun selama hidup dibumi ini.

Dan yang beberapa hari inipun boleh berbuka apabila kondisinya tidak memungkinkan. Umpamanya karena menderita sakit atau dalam menempuh perjalanan. Dalam hal ini Al-Qur’an langsung memberikan keterangan, maka barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan, ia dibolehkan berbuka serta diganti shaumnya pada hari-hari yang sudah ditentukan QS.2:184.

Sungguh hal ini merupakan kasih sayang Allah Swt terhadap hamba-hambanya yang telah beriman. Allah Swt mewajibkan kepada mereka beribadah shaum dalam waktu yang sangat terbatas, kemudian kewajiban inipun dikecualikan bagi orang-orang sakit atau dalam perjalanan.

Bahkan pada suyatu saat, ketika Rasulullah Saw melihat ada orang berkerumun, lalu beliau bertanya; ada apa ditengah kerumunan orang itu ? Mereka menjawab; Ada orang yang shaum dan kelelahan, orang itu dikipas-kipas dan dinaunginya dengan paying. Lalu Rasulullah Saw bersabda; “Tidak ada kebaikan bagi orang yang shaum dalam perjalanan “.

Peristiwa ini menegaskan bahwasannya shaum bukanlah untuk membuat orang repot, namun untuk membuat orang beriman agar berdisiplin dengan perintah Allah Swt. Sekaligus sangat memperhatikan situasi dan kodisinya.

Dalam ibadah shaum, yang diperbolehkan berbuka adalah orang yang sakit dan orang dalam perjalanan. Tanpa dirinci bagaimana sakitnya dan kondisi perjalanannya, sekalipun para ulama banayak yang berijtihad tentang jarak tempuh perjalanan tersebut diantaranya ada yang mengatakan 89 Km. Namun jika kita memperhatikan teks Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw, keterangan tersebut tidak ditemukan. Sehingga banyak diantaranya para ulama yang menyimpulkan; bahwa hal inipun merupakan kasih sayang Allah terhadap hamba-hambanya yang beriman. Sehingga batasan tersebut diserahkan kepada hati mereka masing-masing. Namun hendaknya dalam menentukan batasan amal ibadah ini, mereka bercita cita ingin menjadi orang yang bertaqwa kepada Allah Swt.

B E R S A M B U N G

Tidak ada komentar: